Edisi : 1 .... JANUARI 2007 Alamat : Jalan Ahmad Yani no 07 Lumajang, Telp 881747 APA DAN BAGAIMANA KOMITE SEKOLAH ?
Sejujurnya banyak masyarakat yang masih belum memahami keberadaan komite sekolah diantara kepadatan masalah-masalah pendidikan. Banyak yang masih terobsesi dengan pendapat bahwa Komite Sekolah adalah bentuk kelembagaan baru peralihan dari BP3 atau POMG yang menurut pengertian mereka adalah semacam lembaga pendamping untuk mengurusi uang gedung atau melegalkan kegiatan sekolah dan bahkan secara kasar mereka mengatakan sebagai tukang stempel belaka.
Pemerintah telah mengkaji bertahun-tahun bahwa sebenarnya masyarakat punya potensi yang berlimpah. Kenapa tidak dimanfaatkan demi kebutuhan peningkatan pendidikan? Komite Sekolah dibentuk atas dasar kebutuhan peningkatan pendidikan yang bukan hanya semata-mata dimiliki serta dikelola oleh tenaga-tenaga pendidikan, tetapi masyarakat yang benar benar peduli pada pendidikan yang selama ini teabaikan seKarang diberikan tempat dan kesempatan untuk memikirkan pendidikan bagi anak bangsa. Pendidikan tidak hanya dimiliki dan dikelola oleh sekelompok masyarakat/pendidik, tetapi pendidikian milik bangsa yang beraneka ragam, heterogen, majemuk, yang berada diantara bangsa bangsa lain didunia. Bhineka Tunggal Ika milik bangsa Indonesia menjadi perlambang kemajemukan kita. Didalam UU SISDIKNAS Nomor 20 Tahun 2003, pasal 56 menyebutkan bahwa betapa pentingnya peran masyarakat ikut serta dalam pengelolaan pendidikan.
TUJUAN Tujuan pembentukan Komite Sekolah ini didasarkan pada kebutuhan sekolah dalam upaya peningkatan pendidikan secara umum, dengan tujuan memberikan bantuan pemikiran dan upaya-upaya lain sebagaimana dinyatakan dalam Peran dan Fungsi Komite Sekolah. Aspirasi yang berkembang di lingkungan warga yang berkepentingan terhadap sekolah (stakehol ders), merupakan support/dukungan dalam pengam bilan kebijakan dalam pengelolaan pendidikan. Komite Sekolah diharapkan mampu menyampaikan dan menyempurnakan pelaksanaan pendidikan yang bermutu dilingkungan sekolahnya serta dapat pula melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan agar Visi dan misi sekolah dapat tercapai dengan cepat, baik dan sesuai dengan harapan masyarakat pengguna utamanya siswa dan orang tua siswa.
PERAN KOMITE SEKOLAH Keberadaan Komite Sekolah dibekali dengan 4 Peran dengan harapan dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.
1. Peran sebagai : Badan Pemberi Pertimbangan(Advisory Agency). Komite Sekolah dalam prakteknya dapat memberikan pertimbangan, masukan dan rekomendasinya kepada penyelenggara / manage men sekolah tidak hanya pada saat dibutuhkan. Tetapi dapat juga dilakukan pada saat Komite Sekolah memandang perlu untuk memberi pertimbangan.
Apa yang akan dan dapat dilakukan oleh Komite Sekolah dalam memberi pertimbangan ?
Komite Sekolah dapat memberikan pertimbangan tentang program dan kebijakan sekolah. Juga tentang manfaat penggunaan anggaran pendidikan yang diperoleh dari masyarakat utamanya orang tua siswa dalam rapat pembahasan dan penetapan RAPBS, Juga dapat pula memberikan pertimbangan tentang penggunaan sarana dan prasarana yang efektif dan efisien. Atau hal tentang komposisi ideal penempatan kemampuan tenaga kependidikan, tentang kriteia kinerja sekolah, tanpa mengurangi hak pengelola / managemen sekolah. Atau hal-hal lain yang dianggap perlu dan tidak melampaui kewenangan pengelola / manageman sekolah sebagai bagian dari struktur Dinas Pendidikan.
2. Peran sebagai : Badan Pemberi Dukungan(Supporting Agency). Komite Sekolah dalam prakteknya dapat memberi kan dukungan berupa upaya mendorong orang tua siswa dan masyarakat untuk ikut memikirkan dan berpartisipasi dalam penyelengaraan pendidikan.
Dapat pula Komite Sekolah menggalang dana dari masyarakat dalam rangka pembiayaan penyeleng garaan pendidikan dengan menyampaikan terlebih dahulu program sekolah dan program Komite sekolah. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat dalam rangka peningkatan mutu pendidikan bagi siswa dan guru merupakan bentuk dukungan yang sangat perlu dikembangkan oleh Komite sekolah. Semua dukungan tersebut tidak terlepas dari mekanisme penyampaian melalui lembaga Komite Sekolah.
3. Peran sebagai : Pengontrol (Controlling Agency) Komite Sekolah dapat melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan yang diambil oleh penyelengga ra / managemen sekolah, Juga dapat melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap program yang telah ditetapkan bersama. Penyelenggaraan pendidikan disekolah juga menjadi bagian dari pengawasan Komite. Selain itu ada juga yang tidak kalah pentingnya, yaitu kontrol terhadap output / keluaran pendidikan dengan harapan bahwa keluaran pendidikan mempunyai masa depan yangcerah dengan bekal yang cukup.
Apa yang dapat dilakukan oleh Komite Sekolah selaku pengontrol ?
Kebijakan yang diambil oleh penyelenggara / manage men sekolah yang diperkirakan dapat memberikan beban berat bagi siswa maupun masyarakat., dan yang diperkirakan tidak sejalan dengan tujuan sekolah dapat diberikan pengarahannya oleh Komite.
Penyusunan program bersama Komite Sekolah, apabila dalam pelaksanaannya ada perbedaan atau tidak sejalan dengan tujuannya, dapat pula dikontrol agar kembali pada upaya pencapaian arah dan tujuan semula.
Terhadap jalannya penyelenggaraan sekolah, Komite mempunyai peran kontrol pula. Dalam menyelengarakan kegiatan sekolah diharapkan memenuhi beberapa harapan agar suasana sekolah benar-benar memiliki ra sa nyaman, aman bagi siswa dan para tenaga kependi dikan. Tidak ada kekerasan atau penyimpangan perilaku warga sekolah, bebas dari pengaruh kepentingan kelompok atau politik dan bebas dari pengaruh yang merusak generasi bangsa diantara nya bebas dari narkoba.
Komite sekolah perlu ikut serta menciptakan suasana semacam itu, termasuk mengontrol penyelenggaraan nya.
Harapan Komite Sekolah agar output / keluaran pendidi kan mempunyai bekal kualitas yang cukup, adalah meru pakan harapan utama orang tua siswa agar dapat menempuh pendidikan yang lebih tinggi atau melakukan tugas sebagai anggota masyarakat yang terdidik dan bermartabat. Komite diharapkan dapat memberikan kontrol terhadap pemenuhan harapan masyarakat. Menjadi yang terbaik adalah salah satu harapan.
4. Peran sebagai : Mediator(Mediator). Peran sebagai mediator yang dimaksud adalah peran mempertemukan antara dua atau lebih pihak yang sama sama mempunyai kepedulian terhadap sekolah ini. Melekat pula peran untuk melakukan kerjasama dengan masyarakat (stakeholders).
Apa yang perlu dilakukan Komite Sekolah dalam menjalankan peran mediator ?
Komite Sekolah dengan berbekal kebutuhan sekolah yang dituangkan dalam program sekolah dlam rangka mencapai tujuannya, diharapkan mampu melihat peluang-peluang yang ada di luar sekolah.
Peluang tersebut adapt berupa potensi yang dimiliki masyarakat , berupa pikiran, waktu, tenaga, kesempatan maupun potensi materi yang dimiliki oleh masyarakat, dan yang sangat diperlukan oleh sekolah.
Komite sekolah perlu proaktif melihat peluang tersebut.
Penjajakan dan pendekatan yang efektif merupakan bagian dari kegiatan Komite sejak awal.
Kelanjutan dari pendekatan awal, Komite sekolah mulai menyusun rencana-rencana pertemuan dengan beberapa anggota masyarakat baik berupa lembaga organisasi maupun non lembaga termasuk perorangan yang dianggap mampu memberikan sumbangan kepada sekolah.
Siapa saja Pengurus Komite SMA Negeri 01 ?
Ketua : H. Effendi, S.H. Wakil Ketua : Djatmiko, S.H. Sekretaris : Drs. Hirdjanto Bendahara : Totok Heriyanto Wakil Bendahara : Dra. Ninik Qhoirottuain Anggota : - Drs. H Sumartono Msi - Drs. H Purwanto - I Made Suardjana - Ir. Sugeng Hariyanto - Wirantono
Sekretaris Eksekutif : Andi Kurniawan, S. Pd
Kepengurusan Komite Sekolah tidak mengenal Badan Pembina dan Badan Pengawas. Hal ini akan dijelaskan kemudian
Personalia Komite , bagaimana tata cara pembentukan nya, siapa saja yang diharapkan menjadi pengurus Komite Sekolah serta bagaimana landasan aturannya, akan kita sajikan pada edisi Maret 2007
INFO SEPUTAR SEKOLAH KITA
Pencanangan GSS (Gerakan Sekolah Sehat) Sekolah kita telah mencanangkan sebuah program spektakuler yang dinamakan GSS ( Gerakan Sekolah Sehat ) pada Hari Peringatan Maulid Nabi Muhammad 1427 H di halaman sekolah.
Hadir saat itu Bapak Bupati Lumajang yang memberikan sambutan positif atas program yang sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten yaitu GERBANGMAS (Gerakan Membangun Masyarakat Sehat) sekaligus memberikan arahan arahan agar sekolah selalu memperhatikan kebersihan lingkungan, terutama daerah toilet dan limbah. Perindangan lingkungan perlu segera diwujudkan.
Dan agar memenuhi kebutuhan akan sekolah sehat dipelukan pula ruang-ruang belajar yang nikmat dengan pembenahan gedung dan penataan lay out sekolah sehingga semua gerak yang dilakukan oleh siswa dan tenaga kependidikan dapat dirasakan kenikmatannya.
Kesehatan Jasmani dapat dilakukan dengan gerak atau olah raga yang teratur baik siswa maupun tenaga pendidikan di sekolah.
Tak kalah pentingnya bahwa sehat rohani sangat diperlukan sejalan dengan kesehatan lainnya.
Sehat tidak hanya berarti lingkungan dan jasmani saja, tetapi juga sehat dalam managemen sekolah dan hubungan antar siswa, antar pendidik, antar tenaga kependidikan, antar guru dan siswa, antar orang tua siswa dan masyarakat termasuk diantaranya Komite Sekolah
Ada informasi, bahwa Pemerintah Kabupaten sebagaimana disampaikan sendiri oleh Bupati Lumajang bahwa Pemerintah akan memberikan bantuan kepada sekolah kita berupa Renovasi Gedung SMAN 01 dari dana APBD Lumajang.
Katanya sih, besarannya masih dalam penggodokan di DPRD, Kabar burung mengatakan sekitar 3 milyar.
Diterbitkan oleh : Komite SMA Negeri 01 Lumajang Pimpinan Redaksi : Drs Hirdjanto. Dewan Redaksi : - Djatmiko, S.H. - Totok Heriyanto - H. Drs.Purwanto - I Made Suarjana - Dra Ninik Q