Profil Sekolah
 » PPDB 2010/2011
 » Home
 » Visi dan Misi
 » Mars SMA 1 Lumajang
 » Sejarah SMA 1
 » Archive
 » Galeri
 » Peta Lumajang

Staff
 » Kepala Sekolah
 » Guru
 » Karyawan/TU

Online Class
 » E-Learning
 » Ujian Online

Alumni
 » Data Alumni
 » Forum Lumajang

Link
 » Alternatif Mirror BSE
 » Tool
 » Komunitas Grafis SMASA
 » Album Foto
 » Biologi
 » BLOG
 » Astronomi
 » Download BSE
 » CyberSchool
 » Tutorial Mulok

Kategori Berita
 » Artikel Bebas [7]
 » Berita Sekolah [8]
 » Buletin Komite SMA 1 [2]
 » Religi [2]
 » Tekologi Informasi [7]

Artikel Lain
 » Selamat Datang di Situs RESMI SMAN 1 Lumajang
 » Pengumuman Hasil Seleksi PSB JPA 2007/2008
 » Buletin Komite edisi Maret 2007
 » Buletin Komite edisi Pebruari 2007
 » Buletin Komite edisi Januari 2007

» Front.. » Artikel

Merintis Sekolah Berstandar Nasional
[2009.01.03 04:31:29] By pyon

Pendidikan adalah modal utama bagi suatu bangsa dalam upaya meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang dimilikinya.

Sumberdaya manusia yang berkualitas akan mampu mengelola sumber daya alam dan memberi layanan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, hampir semua bangsa berusaha meningkatkan kualitas pendidikan yang dimilikinya, termasuk Indonesia.

Tujuan pendidikan tidak hanya mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia berilmu, cakap, dan kreatif saja tetapi juga sehat, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta berakhlak mulia.

Untuk mewujudkan tujuan ini Pemerintah menetapkan standar nasional pendidikan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan/SNP.

Dalam peraturan pemerintah ini dijelaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan meliputi: 1) standar isi, 2) standar kompetensi lulusan, 3) standar proses 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, 5) standar sarana dan prasarana, 6) standar pengelolaan, 7) standar pembiayaan, dan 8) standar penilaian pendidikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 11 menjelaskan bahwa beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester/SKS.

Beban belajar minimal dan maksimal bagi satuan pendidikan yang menerapkan SKS ditetapkan oleh peraturan menteri/Permen berdasarkan usul dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Pada ayat ini dijelaskan bahwa sekolah khususnya SMA/MA/ SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu sekolah kategori standar dan sekolah kategori mandiri.

Pengkategorian ini didasarkan pada tingkat terpenuhinya SNP. Oleh karenanya Pemerintah dan Pemerintah Daerah berupaya agar sekolah/madrasah yang berada dalam kategori standar meningkat menjadi sekolah/madrasah kategori mandiri.

Term yang Digunakan

Dua istilah (terminologi) sekolah standar nasional/SSN dan sekolah kategori mandiri/SKM sepertinya muncul secara simultan dalam persekolahan kita. Konsep pendiriannya juga sama, hanya saja SKM dipakai untuk jenjang pendidikan lanjutan (SMA) ketika proyek percontohan dilakukan pada tahun-tahun pertama.Kini sama-sama digunakan dengan term SSN.

Sebagaimana sekolah kategori standar, bahkan sekolah bertaraf internasional, SSN/SKM juga menggunakan kurikulum resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni kurikulum tingkat satuan pendidikan/KTSP. KTSP yang dikembangkan oleh masing-masing sekolah berbasis pada kompetensi.

Menurut Wilson (2001) paradigma pendidikan yang berbasis pada kompetensi mencakup berbagai hal seperti kurikulum, pedagogi, dan penilaian menekankan pada standar atau hasil.

Hasil belajar yang berupa kompetensi dicapai peserta didik melalui proses pembelajaran yang dilaksanakan dengan menggunakan pedagogi yang mencakup strategi mengajar atau metode mengajar. Tingkat keberhasilan pembelajaran yang dicapai peserta didik dapat dilihat pada hasil ujian atau tugas-tugas yang dikerjakan peserta didik.

Suatu tipikal SKM itu yakni pembelajarannya dibedakan pada tiga kategori: tatap muka, tugas mandiri, dan penugasan mandiri nonterstruktur. Itu harus jelas dan bisa diamati pada rencana pelaksanaan pembelajarannya (RPP) secara eksplisit maupun inplisit.

Di sinilah letak kemandiriannya bisa terlihat. Saat kapan peserta didik mendapat bimbingan langsung oleh pendidik (tatap muka), saat kapan ia harus berhadapan dengan berbagai macam sumber belajar baik secara individual maupun kelompok (tugas mandiri), dan saat kapan ia lebih jauh menggali dan menggarap secara tekun tugas yang lebih luas dalam jangka waktu lebih lama (penugasan mandiri nonterstruktur).

Hal itu sesuai dengan Permendiknas nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses dan edaran yang dibuat Direktorat SMA yang telah disosialisasikan pada kegiatan bimbingan dan teknis (bintek) KTSP 2008 di seluruh wilayah Indonesia.

Permendiknas nomor 41 tahun 2007 dinyatakan bahwa kegiatan pembelajaran inti mencakup tiga hal, yakni eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi. Artinya, bahwa kegiatan inti itu mesti memperlihatkan adanya langkah-langkah kegiatan penjajakan atau penjelajahan informasi seluas-luasnya tentang materi/bahan ajar (eksplorasi).

Kemudian, pada kegiatan inti juga tampak adanya penggarapan yang sungguh-sungguh atau tekun atas materi/bahan ajar yang telah ditemukan (elaborasi), untuk seterusnya perlu langkah-langkah kegiatan pembenaran, penegasan, dan pengesahan materi/bahan ajar yang telah didapatkan.

Jadi, adanya tuntutan pembelajaran yang mesti bisa menyikapi kegiatan tatap muka, tugas mandiri, dan penugasan mandiri nonterstruktur di satu sisi, dan harus pula bisa menyikapi kegiatan-kegiatan pembelajaran yang mesti eksploratif, elaboratif, dan konfirmatif bukanlah sesuatu hal yang menjadi ambivalen.
Pengertian SKM/SSN

1. Sekolah Kategori Mandiri (SKM)/Sekolah Standar Nasional (SSN) adalah sekolah yang hampir atau sudah memenuhi standar nasional pendidikan.

2. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari delapan standar.

a. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

b. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

c. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

d. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.

e. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

f. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

g. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.

h. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Tantangan - Harapan

Eksistensi SSN/SKM agaknya menjadi tantangan baru buat pengelolaan pendidikan di tanah air saat ini. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah seharusnya punya kesungguhan yang sama dalam mewujudkannya.

Entitas persekolahan SSN yang ”baru” ini dilakukan dengan SKS dalam pengelolaannya. Paradigma serupa juga telah duluan dilakukan pada sekolah akselerasi meskipun mungkin sistem pengelolaan sekolah itu tidak diatur dengan perundang-undangan yang lebih sistemik seperti SSN/SKM juga sekolah berstandar internasional/SBI.

Beban belajar peserta didik yang dinyatakan dalam bentuk SKS, kemudian berimplikasi terhadap pembelajaran tatap muka, tugas mandiri dan penugasan mandiri nonterstruktur.

Tentulah semua itu menuntut konsentrasi dan kesungguhan semua pihak, mulai dari pemerintah daerah (bupati/walikota, kepala dinas pendidikan), kepala sekolah, para pendidik, masyarakat, dan peserta didik. Tanpa political will, sistem pengelolaan yang kuat, sumber dana yang kuat, etos kerja para pendidik yang sinergis, masyarakat yang sadar arti penting dan nilai pendidikan, maka pelaksanaan SSN hanya akan ada dalam fantasi belaka.

Bukankah sebelumnya kita pernah ”dihebohkan” sekolah-sekolah berlabel plus, akselerasi, sekolah favorit, sekolah bertaraf internasional. Namun gaung dari label-label yang hebat itu seringkali hanya dicantolkan pada bangunan fisiknya semata, yang oleh karenanya, biaya untuk memasukinya menjadi berlipat-lipat.

Di sisi lain, sejumlah masyarakat merasa kecewa dengan sistem pendidikan yang secara inheren kemudian mereka mendirikan homeschooling pula.Anggaran pendidikan yang menembus angka 20 persen dari APBN 2009, kiranya bisa membuat SSN menjadi sistem persekolahan yang futuristik di negeri ini. Semoga.***


Artikel lain :
» PAS Coming Soon ...» IMPLEMENTASI SEKOLAH KATEGORI MANDIRI
» Friendster, Penting Gak Sih di Sekolah?» [Embel-embel] Sekolah Plus, Standart Nasional, Internasional
» Membuat Joomla Server dengan Speedy Office
Pojok Admin

Admin

Anda pengunjung ke
sejak 02 Mei 2007

Foto Random

Kalender


© ™ 2007 SMA Negeri 1 Lumajang
Jl. A.Yani 7 Lumajang - Jawa Timur
Tlp. (0334) 881747 e-Mail : support@sman1lmj.sch.id
Powered by LiteCMS